Penerjemah : Ustadz Didik Suyadi hafizhahullah
Syaikh Shalih bin Fauzan Abdullah Al Fauzan hafidzahullah ditanya :
Pertanyaan :
Fadillatusy Syaikh, semoga Allah memberi taufiq kepada engkau. Apakah hukum orang yang berkata ” Kehendak taqdir” Misalkan dia berkata : ” Saya ingin datang ke rumahmu, namun takdir menghendaki lain, sehingga saya tidak jadi datang ” ?
Jawaban :
Perkataan yang demikian ini tidak boleh, karena menyandarkan perbuatan Allahta’ala kepada sifat-Nya. Maka tidak boleh mengatakan ” Taqdir berkehendak demikian”, “Iradah (kehendak) Allah menghendaki demikian” dan yang semisalnya. Namun hendaknya berkata : (karena) Allah menginginkan demikian atau (karena) taqdir Allah subhanahu wa ta’ala. Yang benar adalah menyandarkan perbuatan kepada Allah ta’ala, bukan kepada sifat-Nya.
(Syarah Lum’atul I’tiqaad, hal. 298)